BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menindak 115 distributor pupuk subsidi yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET). Ia memerintahkan Pupuk Indonesia segera menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha.
Amran mengatakan laporan petani menjadi dasar tindakan itu. Dalam sepekan, tim menemukan 115 distributor yang melanggar HET, dan ia meminta seluruh izinnya dicabut. Ia menegaskan praktik itu merugikan petani, apalagi pemerintah telah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.
Amran juga menegur 136 pengecer dan distributor yang masih mewajibkan kartu tani untuk menebus pupuk, padahal cukup memakai KTP. Ia menegaskan akan mencabut izin mereka bila pekan depan masih melakukan pelanggaran.
Ia menyebut distribusi pupuk terus membaik. Dari 2.039 laporan masalah, kini tersisa sekitar 115 kasus atau 5 – 7 persen. Ia memastikan pemerintah menjamin ketersediaan pupuk dan akan menindak semua pelanggaran tanpa kompromi.
Pemerintah sebelumnya menurunkan harga pupuk subsidi, termasuk Urea dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak dan NPK dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak. (*)







