BorneoFlash.com, TANA PASER – Jajaran Sat Reskrim Polres Paser melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban distribusi energi bersubsidi di wilayah Kabupaten Paser.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial A (37) yang diduga melakukan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Long Ikis, Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, S.Trk., S.I.K., M.H., membenarkan penindakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah setempat.
“Informasi yang kami terima dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, Unit Tipiter berhasil menemukan lokasi penyimpanan BBM bersubsidi dan mengamankan pelaku yang sedang menjalankan aktivitas tanpa izin,” jelas AKP Elnath. (*)







