Bagi penerima yang sedang berada di luar kota, Pemkab memberikan fleksibilitas dengan membuka rekening baru terlebih dahulu, sementara aktivasi fisik dapat dilakukan ketika yang bersangkutan kembali ke Kukar.
“Kalau sedang di luar daerah, boleh buka rekening baru dulu. Aktivasi fisiknya nanti dilakukan setelah mereka kembali,” jelas Dendy.
Ia juga mengingatkan bahwa meski dana tetap akan masuk, pencairan hanya dapat dilakukan setelah aktivasi fisik di bank. Mahasiswa diminta tidak menunda proses tersebut agar rekening tidak kembali dormant.
“Semuanya menyesuaikan siklus keuangan. Batas akhirnya tanggal 25 Desember,” tegasnya.
Dengan publikasi daftar rekening dormant dan instruksi tindak lanjut, Pemkab Kukar menargetkan seluruh sisa beasiswa tersalurkan sebelum tutup anggaran, sekaligus menjadikan pengalaman tahun ini sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan regulasi tahun 2026.





