BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah terus menyempurnakan kebijakan tata kelola royalti lagu dan musik untuk memperkuat ekosistem hak cipta. Upaya ini dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Polhukam, Nofli, menyoroti maraknya sengketa perizinan, royalti, dan hak cipta yang memicu persepsi beragam di masyarakat. “Beberapa kasus menimbulkan kesalahpahaman publik bahkan kecemasan pelaku usaha,” ujarnya, Rabu.
Nofli menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan tata kelola royalti belum dipahami secara utuh dan belum berjalan optimal. Ia meminta penguatan kepastian hukum, peningkatan transparansi, perbaikan persepsi publik, serta penguatan LMK dan LMK Nasional. Ia juga menekankan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting memperkuat tata kelola kekayaan intelektual, khususnya sektor musik.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko, melaporkan bahwa revisi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta telah masuk Prolegnas 2025 dan drafnya berada di Badan Legislasi DPR.
Revisi tersebut mencakup penguatan perlindungan hak cipta, pengaturan platform digital, penyesuaian terhadap ciptaan digital dan AI, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta penegasan masa berlaku dan pengalihan hak. Pemerintah juga mendorong pengaturan Freedom of Panorama, Public Lending Right, dan Resale Right.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyoroti peluang kerja sama internasional untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional.
Ia menyampaikan bahwa Indonesia akan mengajukan Indonesian Proposal on a Legally Binding Instrument for the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment pada pertemuan SCCR WIPO Desember mendatang. Ia menilai instrumen global yang mengikat diperlukan agar kreator menerima remunerasi yang adil dan tepat waktu.
Pertemuan ini bertujuan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri musik nasional. Seluruh masukan peserta akan menjadi bahan penyusunan kebijakan penyempurnaan tata kelola royalti lagu dan musik oleh Kemenko Polhukam. (*)








