Pemekaran Wilayah dan Tapal Batas Sepaku–PPU Dibahas, DPRD Minta Pemda Segera Ambil Keputusan

oleh -
Editor: Ardiansyah
Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid. Foto: BorneoFlash/IST
Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, PENAJAM – Seiring dengan berjalannya laju pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), proses pemisahan wilayah administratif terus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah bersama DPRD PPU

 

Sejumlah tahapan penyelesaian, mulai dari pemekaran desa dan kelurahan hingga pembahasan tapal batas kini memasuki fase penting yang membutuhkan keputusan cepat dari Pemda.

 

Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa pembahasan pemekaran desa dan kecamatan telah mencapai titik kesepahaman bersama. Menurutnya, perubahan struktur wilayah tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kondisi pasca-pemisahan Sepaku sebagai bagian dari IKN.

 

“Terkait pembahasan pemekaran desa dan kecamatan yang ada di PPU, yang dulu awalnya tujuh kecamatan sudah kita sepakati menjadi lima kecamatan. Ini sudah clear. Tinggal pemerintah daerah lagi terkait tindak lanjut dan keseriusannya,” ujarnya, pada Rabu (19/11/2025).

 

Wahid menambahkan bahwa pembahasan tapal batas antarwilayah juga tidak lagi menyisakan masalah berarti. Namun, proses administratif di pemerintah daerah menjadi tahap yang harus segera diselesaikan.

 

“Untuk tapal batas sudah clear, tinggal dibuat perbupnya. Lagi-lagi tinggal Pemda, katanya lagi proses di bagian hukum, tinggal membuat perbupnya sama peta tapal batasnya,” jelasnya.

 

Menurut Wahid, DPRD PPU sudah menegaskan dalam rapat bersama Pemda bahwa semua Peraturan Bupati (Perbup) terkait desa dan batas wilayah harus segera masuk dalam tahap finalisasi. Penyelesaian ini dinilai penting agar tidak menghambat proses administratif maupun penyesuaian pelayanan publik di wilayah yang terdampak pemekaran.

 

“Kita juga konfirmasi waktu rapat, perbup desa harus on progress. Harapannya bisa cepat selesai tugas-tugas PR-nya pemerintah terkait tapal batas, terus yang kedua untuk segera memproses pemekaran kecamatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Taman Wisata Bukit Kebo: Destinasi Rekreasi Keluarga di Balikpapan Timur  

 

Meski pihaknya tidak menetapkan batas waktu tertentu, DPRD tetap mendorong agar semua langkah penyelesaian dilakukan sesegera mungkin mengingat dinamika pembangunan IKN yang terus bergerak cepat.

 

“Untuk targetnya penyelesaian semuanya itu tidak ada, tapi targetnya hanya secepatnya. Kalau untuk deadline waktunya tidak ada,” tegas Abdul Wahid.

 

Dengan terus berjalannya pembangunan IKN dan proses pemisahan Sepaku dari PPU, percepatan regulasi dan penetapan batas wilayah menjadi poin krusial agar tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari. Pemerintah daerah diharapkan dapat menunjukkan komitmen kuat dalam menuntaskan seluruh tahapan tersebut. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.