BorneoFlash.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp69,21 triliun selama semester I 2025.
BPK mengungkap kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp25,86 triliun. Selain itu, BPK menemukan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran terutama pada BUMN dan badan lainnya sebesar Rp43,35 triliun.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan hasil tersebut dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta. Pada kesempatan itu, ia juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025. IHPS I 2025 merangkum 741 laporan, yang terdiri atas 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
Selain menyajikan temuan, IHPS I 2025 juga mencatat tindak lanjut pemeriksaan, melaporkan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, dan mendokumentasikan pemanfaatan laporan investigatif serta perhitungan kerugian negara.
Dalam pemeriksaan LKPP 2024, BPK mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK juga memberikan opini WTP untuk 83 LKKL dan satu LKBUN, serta menetapkan opini WDP pada dua LKKL.
Pada tingkat daerah, BPK memeriksa 545 LKPD. Hasilnya, 491 pemerintah daerah meraih opini WTP, 53 pemerintah daerah mencatat opini WDP, dan satu pemerintah daerah menerima opini TMP.
BPK juga menilai empat laporan keuangan badan lain Bank Indonesia, OJK, LPS, dan BPKH dan seluruhnya meraih opini WTP.
Sepanjang semester I 2025, BPK menguatkan tata kelola keuangan negara dengan menghitung kerugian negara senilai Rp71,57 triliun. Selain itu, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi lintas kementerian, lembaga, dan BUMN.
Rekomendasi itu mendorong perbaikan penyusunan LKjPP, memperkuat pengendalian sisa dana transfer ke daerah, menyempurnakan formula kompensasi listrik, dan memperbaiki penyaluran subsidi LPG 3 kg.
Isma menegaskan bahwa BPK membangun sinergi erat dengan DPR untuk memastikan seluruh rekomendasi dan penyelesaian kerugian negara berjalan tuntas. Ia juga menyatakan bahwa semangat “BPK Bermartabat dan Bermanfaat” menjadi dasar kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan AstaCita pemerintah. (*)







