BNNP Kaltim Musnahkan Hampir 3 Kg Sabu, Lima Kurir Dijerat Hukuman Berat

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
banner 300×250

Selanjutnya, LKN/0018-NAR/X/2025 terjadi pada 16 Oktober 2025 di kawasan Mugirejo, Samarinda.

 

Dua tersangka lain, SP dan GR, diringkus saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Lambung Mangkurat. 

 

Barang bukti berupa sepuluh bungkus sabu seberat 981,23 gram netto dan satu unit sepeda motor Honda Vario turut diamankan.

 

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa seluruh pelaku berperan sebagai kurir dan menggunakan kendaraan pribadi. 

 

“Kedua mobil itu milik para pelaku, dan salah satunya masih dalam masa kredit. Kendaraan tersebut dipakai untuk mengantarkan barang,” ucapnya. 

 

Tejo memastikan dua mobil itu akan diserahkan kepada kejaksaan.

BNNP Kaltim Amankan 5 Tersangka narkotika dari tiga kasus besar yang diungkap sepanjang September hingga Oktober 2025. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
BNNP Kaltim Amankan 5 Tersangka narkotika dari tiga kasus besar yang diungkap sepanjang September hingga Oktober 2025. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu dalam LKN 17 dan 18 berasal dari Kalimantan Barat, sementara sabu dalam LKN 16 diduga masuk dari Malaysia melalui Kalimantan Utara. 

 

“Seluruh tersangka akan dijerat hukuman penjara di atas lima tahun,” tegasnya.

 

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen BNNP Kaltim dalam memutus jalur distribusi narkotika di wilayah tersebut.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.