Pemerintah Perketat Larangan Impor Pakaian Bekas, UMKM Siapkan Solusi Usaha

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers tindak lanjut temuan balpres impor ilegal hasil pengawasan bersama di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025). FOTO : ANTARA/Aji Cakti
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers tindak lanjut temuan balpres impor ilegal hasil pengawasan bersama di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025). FOTO : ANTARA/Aji Cakti

BorneoFlash.com, BOGOR – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas importir pakaian bekas. 

 

“Kita fokus menindak para importir atau distributornya,” ujarnya dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jumat. Ia mengingatkan bahwa impor pakaian bekas dilarang sesuai ketentuan.

 

Presiden Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM menyiapkan produk substitusi bagi pelaku usaha thrifting. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tidak hanya membatasi impor, tetapi juga menyediakan produk tekstil dalam negeri agar pedagang thrifting tetap memiliki mata pencaharian.

 

Maman menegaskan larangan impor pakaian bekas tetap berlaku. Pemerintah mendorong pelaku thrifting beralih ke produk lokal buatan UMKM, termasuk fesyen dan pakaian dari produsen domestik. 

 

Ia menyebut produk lokal banyak yang berkualitas dan kompetitif, seperti industri distro di Bandung, serta membantah anggapan bahwa harga pakaian thrifting selalu lebih murah. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.