Sementara menunggu perbaikan, DLH menginstruksikan agar pengelola melakukan langkah darurat untuk mencegah pencemaran lebih lanjut.
“Langkah awal yang kami minta adalah menghentikan sementara aliran limbah ke drainase dan melakukan penyedotan terhadap air limbah yang sudah keluar. Kami juga meminta dibuatkan sekat sementara agar air tidak melimpas ke parit,” jelas Nur Saidah.
DLH juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk membantu proses penyedotan menggunakan armada dari UPT Tinja.
Pada hari yang sama, penyedotan pertama telah dilakukan, meski masih ada dua tangki yang menunggu penanganan lanjutan.
Lebih lanjut, Nur Saidah menegaskan bahwa secara administratif Mall SCP telah memiliki izin dan persetujuan teknis terkait pengelolaan limbah.
Namun, kerusakan peralatan membuat proses pengolahan tidak berjalan sesuai standar yang mencakup tahapan fisika, biologi, dan kimia.
Ia mengungkapkan, kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi.
DLH sebelumnya sudah memberikan pembinaan bahkan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pihak pengelola karena permasalahan serupa.
“Mall SCP memang sudah pernah kami awasi dan beri pembinaan. Sanksi administratif juga sudah dijatuhkan sebelumnya, hanya saja pihak pengelola belum melaporkan perkembangan terakhir perbaikannya,” ungkapnya.
DLH mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan dugaan pencemaran lingkungan melalui berbagai saluran yang tersedia, baik melalui media sosial resmi DLH, aplikasi SPAM Lapor, maupun nomor layanan pengaduan 0823-3477-6606.
“Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menindaklanjuti kasus seperti ini, baik melalui aplikasi maupun media sosial,” tutup Nur Saidah.







