Menurutnya, keberadaan fasilitas kepolisian yang memadai akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
“Penegakan hukum merupakan pilar penting dalam pembangunan. Meskipun lembaganya berada di bawah kewenangan pusat, kontribusinya sangat besar dalam menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban di daerah,” tuturnya.
Gedung lama Polsek Samarinda Kota yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya membuat pemerintah tidak leluasa melakukan rehabilitasi.
Setiap bentuk perbaikan harus mematuhi ketentuan pelestarian, sehingga opsi pemindahan menjadi pilihan paling rasional.
“Dengan mempertimbangkan kondisi fisik yang tidak lagi layak serta keterbatasan dalam melakukan renovasi, relokasi menjadi langkah paling realistis agar pelayanan kepolisian tetap optimal,” terang Andi Harun.
Untuk saat ini, Pemkot Samarinda bersama jajaran kepolisian tengah meninjau sejumlah lokasi alternatif yang dinilai memenuhi standar operasional dan memiliki nilai strategis dari sisi pelayanan masyarakat.
Setelah lahan baru ditetapkan dan disiapkan secara administratif, tahap pembangunan akan segera dimasukkan dalam rencana anggaran daerah.
“Komitmen pemerintah sangat jelas. Begitu lahan siap digunakan, pelaksanaan pembangunan akan dimulai pada tahun 2026,” tandasnya.





