Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 10 November 2025: Lahan Konservasi Rusak Akibat Tambang Ilegal, Bareskrim Polri Tangkap Pelaku

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 10 November 2025
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 10 November 2025.

BorneoFlash.com, SAMBOJA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya memberantas tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Seorang tersangka baru berinisial M resmi ditetapkan sebagai pemodal utama dalam kasus tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah penyangga strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Kasus ini bukan perkara kecil. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Nilai fantastis itu menjadikannya salah satu skandal tambang ilegal terbesar yang pernah terungkap di Kaltim.

 

“Tersangka M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal, pada Sabtu (8/11/2025).

 

Irhamni mengungkap, tersangka M sempat melarikan diri selama hampir dua bulan dan tidak kooperatif terhadap penyidik, pelaku merupakan perwakilan dari perusahaan PT WU akhirnya berhasil diamankan. “Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irhamni.

 

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui beroperasi dengan modus yang sangat rapi. Batu bara hasil tambang ilegal dikeruk dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, lalu ditimbun di area milik PT WU. 

 

Ribuan ton batu bara itu dikemas dalam karung dan dimasukkan ke dalam peti kemas untuk dikirim keluar Pulau Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

 

“Ditemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai mencapai Rp80 miliar,” kata Irhamni.

 

Sebelum M, polisi sudah menetapkan tiga tersangka lain, yakni YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal. Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan adanya pembukaan lahan sekitar 300 hektare di dalam kawasan konservasi yang masuk zona strategis IKN.

Baca Juga :  Penghargaan RPAM, Salah Satu Upaya PTMB Jaga Kualitas Air Minum dengan Mengedepankan Manajemen Resiko

 

Brigjen Irhamni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu atau dua pelaku. Polri berkomitmen menelusuri seluruh jaringan tambang ilegal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemodal, penadah, hingga pihak yang memfasilitasi distribusi batu bara. “Penyidikan akan terus kami kembangkan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa pandang bulu,” ujarnya dengan tegas.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.