Menurut Myrna, aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto sudah berlangsung lama, bahkan jauh sebelum wilayah tersebut masuk ke dalam delineasi kawasan IKN. Namun kini, setelah menjadi bagian dari wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara, pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan secara lebih ketat.
“Aktivitas ilegal di wilayah ini memang sudah ada sejak lama. Namun karena kini masuk dalam kawasan IKN, kami memiliki tanggung jawab memastikan fungsi konservasi berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Mulai tahun ini, Otorita IKN bersama instansi terkait akan melakukan penataan kembali kawasan Tahura Bukit Soeharto. Penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal juga menjadi bagian dari langkah serius pemerintah memulihkan kondisi kawasan yang rusak.
“Kami akan melakukan penataan kawasan, sekaligus menindak aktivitas ilegal yang masih berlangsung. Ini bagian dari upaya menjaga marwah, bukan hanya marwah IKN tetapi juga marwah Kalimantan Timur,” tegas Myrna.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi ekologis Tahura Bukit Soeharto sebagai paru-paru hijau dan kawasan konservasi unggulan di jantung Kalimantan Timur.
“Kami ingin kawasan ini benar-benar kembali ke fungsi asalnya, menjadi ruang konservasi yang mendukung keseimbangan alam dan keberlanjutan IKN,” pungkas Myrna.






