BorneoFlash.com, BALIKPAPAN — Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam reformasi sistem keuangan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penyusunan kerangka regulasi redenominasi rupiah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra) 2025–2029.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Kebijakan redenominasi menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang direncanakan rampung pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025, dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Dalam beleid tersebut dijelaskan, penyusunan RUU Redenominasi memiliki urgensi strategis untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, memperkuat daya saing Indonesia, serta menjaga stabilitas dan kredibilitas rupiah di mata internasional.
Proses penyusunan regulasi akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penyelesaian kerangka regulasi pada 2026.
Selain redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan tiga RUU lain yang termasuk dalam agenda prioritas reformasi keuangan negara, yakni:
– RUU tentang Perlelangan, ditargetkan selesai pada 2026.
– RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, juga ditargetkan rampung pada 2026.
– RUU tentang Penilai, direncanakan tuntas lebih awal pada 2025.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi kelembagaan dan tata kelola keuangan negara yang terus diperkuat pemerintah dalam lima tahun ke depan.
Sebagai informasi, redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, menyederhanakan sistem akuntansi, dan memperkuat citra rupiah sebagai simbol kepercayaan ekonomi Indonesia di kancah global. (*)






