BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat sekitar 500 narapidana masih menunggu eksekusi mati karena belum ada aturan yang menetapkan waktu pelaksanaan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra, menegaskan pemerintah tengah memproses RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang segera diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
RUU tersebut menetapkan eksekusi maksimal 30 hari setelah penetapan. Petugas akan melaksanakan eksekusi secara tertutup di lokasi pembinaan terpidana dan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait, termasuk keluarga, Presiden, MA, dan Komnas HAM.
Presiden memiliki waktu 90 hari untuk menolak atau mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup. Jika tidak ada keputusan, perubahan dianggap sah secara hukum.
Dhahana menegaskan RUU ini akan memberi kepastian hukum dan menempatkan pidana mati sebagai langkah terakhir sesuai KUHP baru yang berlaku pada 2/01/2026. (*)


 
													


