DPRD Minta Penetapan KTL di MT Haryono Libatkan Warga dan Pelaku Usaha

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri. Foto: BorneoFlash/Ardian
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri. Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menjadikan Jalan MT Haryono sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Kota Balikpapan.

 

Namun, dukungan itu disertai satu catatan penting yakni kebijakan harus diterapkan dengan matang dan berpihak pada masyarakat.

 

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menilai langkah ini sejalan dengan visi besar penataan kota dan peningkatan disiplin berlalu lintas. Namun, ia mengingatkan agar penerapan KTL tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian sosial dan kesiapan masyarakat di lapangan.

 

“Prinsipnya kami mendukung, karena ini langkah baik untuk menata kota. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan di lapangan. Sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten,” ujarnya saat ditemui di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Pada Rabu (29/10/2025).

 

Menurut Yusri, Dinas Perhubungan (Dishub) harus memastikan bahwa aturan baru tersebut tidak mematikan aktivitas ekonomi warga. Banyak pelaku usaha di sepanjang MT Haryono terutama toko, bengkel, dan warung masih bergantung pada area parkir di badan jalan untuk mendukung usaha mereka.

 

“Kalau nanti dilarang parkir di tepi jalan, pemerintah harus punya solusi. Jangan sampai pedagang kecil dan pelaku UMKM justru kehilangan pelanggan karena aturan baru,” tegasnya.

 

Yusri menyarankan agar Pemkot Balikpapan menyediakan area parkir alternatif, salah satunya di kawasan Ciputra yang dinilai cukup representatif. Ia juga meminta agar pihak kelurahan, terutama Damai Baru dan Damai Bahagia, dilibatkan sejak tahap awal perencanaan.

 

“Koordinasi dengan kelurahan dan Kasi Trantib penting agar penataan ini berkelanjutan. Jangan hanya muncul saat razia, lalu hilang lagi setelahnya,” tambahnya.

 

Selain MT Haryono, Komisi III DPRD juga mendorong agar kebijakan KTL diterapkan bertahap di jalur utama lain, seperti Jalan Ahmad Yani. Namun, pola penerapan perlu disesuaikan dengan karakter wilayah dan kepadatan aktivitas warga.

Baca Juga :  Bupati Mahulu Turut Hadiri RUPS PT BPD Kaltimtara, Bahas Peningkatan Ekonomi di Daerah

 

Lebih jauh, Yusri menekankan bahwa ketertiban kota tidak cukup hanya dengan penegakan aturan, melainkan juga dengan membangun kesadaran dan partisipasi warga.

 

“Kebijakan yang baik bukan yang menertibkan dengan paksa, tapi yang bisa diterima dan dijalankan bersama masyarakat. Kalau semua pihak diajak bicara, hasilnya akan jauh lebih baik,” pungkasnya. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.