Fraksi PKB Desak Pemkot Balikpapan Tertibkan Gudang Tak Berizin di Kawasan Permukiman

oleh -
Editor: Ardiansyah
Juru bicara Fraksi PKB, Muhammad Hamid, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (27/10/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian
Juru bicara Fraksi PKB, Muhammad Hamid, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (27/10/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) include Partai Hanura dan Demokrat DPRD Kota Balikpapan menyoroti maraknya gudang yang berdiri di kawasan permukiman warga. 

 

Melalui pandangan umumnya dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada Senin (27/10/2025), fraksi ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap izin dan keberadaan seluruh gudang di kota balikpapan.

 

Juru bicara Fraksi PKB, Muhammad Hamid, menegaskan bahwa penataan gudang harus menjadi perhatian utama karena banyak ditemukan aktivitas pergudangan yang tidak sesuai dengan perizinan dan tata ruang kota.

 

“Kami meminta Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyediakan data terbaru mengenai jumlah dan status gudang yang ada, baik milik pemerintah maupun swasta,” ujar Hamid.

 

Ia menyebutkan, sejumlah gudang yang berada di wilayah padat penduduk bahkan digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai izin, seperti servis kendaraan atau produksi mesin, yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga. 

 

“Gudang-gudang seperti itu harus ditinjau ulang, terutama yang beroperasi di area perumahan tanpa izin resmi,” tegasnya.

 

Selain masalah izin, Fraksi PKB juga menilai perlunya pengaturan zonasi yang ketat dalam Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Fraksi ini mendorong agar gudang skala besar dan yang menggunakan kendaraan logistik berat tidak lagi diperbolehkan beroperasi di wilayah pusat kota.

 

“Raperda ini perlu mengatur persyaratan teknis yang jelas, termasuk akses jalan dan area bongkar muat, agar aktivitas distribusi barang tidak mengganggu lalu lintas umum,” tambahnya.

 

Hamid juga menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin atau relokasi paksa.“Sanksi harus diatur secara bertahap dan tegas agar ada efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat,” ujarnya.

Baca Juga :  Terjun Bebas, Harga Logam Mulia Antam 956.000 Per Gram

 

Sementara itu, dalam pandangan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Fraksi PKB menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk menciptakan pemerintahan daerah yang lebih responsif terhadap isu kesetaraan.

 

“Kami berharap peraturan ini mampu memastikan laki-laki dan perempuan memiliki akses, partisipasi, serta manfaat yang setara dalam pembangunan daerah,” tutup Hamid. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.