BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, pada hari Senin (27/10/2025).
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang serta Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, yang memimpin langsung jalannya sidang, menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Balikpapan.
“Dari 45 anggota DPRD, jumlah yang hadir telah memenuhi syarat untuk dilaksanakannya rapat paripurna. Dengan demikian, rapat pada hari ini resmi dibuka,” ujar Alwi.
Dalam kesempatan tersebut, Alwi mengingatkan kembali bahwa Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang pada 5 Juni 2025 lalu. Raperda ini, menurutnya, menjadi instrumen penting dalam menata aktivitas pergudangan agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta fungsi dan peruntukannya.
“Peraturan ini diharapkan dapat memastikan gudang digunakan sesuai tata ruang, ukuran, fungsi, dan jenis barang yang disimpan. Hal ini menjadi krusial mengingat perkembangan pesat aktivitas perdagangan di Balikpapan,” jelasnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjawab persoalan klasik seperti kemacetan akibat kendaraan logistik besar, di kawasan padat penduduk dan mengembalikan fungsi kota sebagai ruang publik yang aman serta tertib.
Selain persoalan tata ruang dan ekonomi, sidang paripurna juga membahas Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG), yang Nota Penjelasannya telah disampaikan Wali Kota pada 26 Mei 2025.
Dalam paparannya, Alwi menyebut bahwa Raperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota dalam mendorong pembangunan yang adil, setara, dan bebas diskriminasi, dengan menjamin kesejahteraan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang jenis kelamin maupun latar belakang.
“Penyusunan Raperda ini adalah langkah nyata untuk memastikan seluruh warga Balikpapan mendapat kesempatan yang sama dalam pembangunan. Prinsip keadilan sosial harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan daerah,” tegas Alwi.
Sidang paripurna ini juga menjadi forum bagi enam fraksi DPRD Balikpapan untuk menyampaikan pandangan umum mereka terhadap dua Raperda tersebut.
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan yakni Fraksi Golkar, melalui Nelly Turuallo, Fraksi NasDem, melalui Vera Yulianti, Fraksi Gerindra, melalui Danang Eko Susanto, Fraksi PDI Perjuangan, melalui Muhammad Najib, Fraksi PKB bersama Hanura dan Demokrat, melalui Muhammad Hamid, serta Fraksi Gabungan PKS dan PPP, melalui Jafar Sidik.
Setiap fraksi memberikan pandangan konstruktif, mulai dari persoalan tata ruang pergudangan hingga pentingnya penguatan kelembagaan dalam penerapan kebijakan berbasis gender.
Usai mendengarkan pandangan umum dari seluruh fraksi, Ketua DPRD menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi, yang akan dijadwalkan kemudian oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Balikpapan.
“Seluruh masukan dan pandangan fraksi akan menjadi bahan berharga untuk penyempurnaan Raperda ini. Kita berharap dua regulasi strategis ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Balikpapan,” tutup Alwi. (Adv)







