Boy menambahkan, bagi pengendara yang kedapatan masih parkir di sisi yang dilarang, petugas hanya memberikan teguran langsung tanpa tindakan tegas seperti penggembosan atau penderekan kendaraan.
“Masyarakat cukup kooperatif. Saat ditegur, mereka segera memindahkan kendaraan. Jadi sejauh ini penegakan masih bersifat persuasif,” jelasnya.
Ia menegaskan, sistem parkir satu sisi tersebut kini kembali berlaku secara permanen.
Boy pun mengimbau masyarakat agar menaati aturan demi menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan padat seperti Jalan Abul Hasan.
“Aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban dan menghindari kemacetan. Jika dipatuhi bersama, semua pengguna jalan akan merasakan manfaatnya,” tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, Dishub Samarinda sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 551.11.1/1639/100.05 tertanggal 21 Oktober 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa izin sementara penggunaan sisi kanan badan jalan untuk parkir berakhir pada 22 Oktober 2025, dan mulai 23 Oktober 2025 parkir hanya diperbolehkan di sisi kiri sesuai rambu dan marka yang berlaku.







