Sebagai produk strategis, NusaPadu menghasilkan Rencana Terpadu Program Infrastruktur dan Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah, dilengkapi album peta tematik dan skema sinkronisasi lintas sektor.
Kebijakan ini diperkuat melalui tiga instrumen formal: Surat Keputusan Kepala OIKN tentang Pokja Interdep NusaPadu, Peraturan Kepala OIKN tentang pedoman penyusunan rencana terpadu, serta SK penetapan rencana terpadu KIPP dan sekitarnya periode 2025–2029.
Konsistensi penerapan kebijakan ini memunculkan sejumlah dampak nyata.
Pertama, efisiensi anggaran melalui penyelarasan lintas sektor, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program.
Kedua, prioritas pembangunan menjadi lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, integrasi informasi pertanahan akan menjadikan pentahapan pembangunan lebih realistis karena seluruh intervensi mengacu pada status dan kesiapan lahan secara faktual.
“NusaPadu hadir bukan hanya untuk menyatukan data, tetapi juga menyatukan cara berpikir seluruh elemen pembangunan agar bergerak dalam satu arah yang sama,” ujar Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia.

Tahap awal implementasi NusaPadu akan dilakukan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya untuk periode 2025–2029. Pilot project ini akan menjadi acuan pembaruan dokumen perencanaan seperti Renstra, RDTR, dan RPK, serta mempersiapkan integrasi menuju sistem urban digital twin pada tahap pembangunan berikutnya.
Melalui NusaPadu, Otorita IKN menegaskan bahwa pembangunan Nusantara bukan hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga pada pendekatan pikir baru—di mana data, ruang, program, dan kolaborasi berpadu untuk mewujudkan kota masa depan Indonesia yang hijau, cerdas, dan berkelanjutan. (*/Humas Otorita IKN)






