“Kami sedang melakukan pembenahan besar-besaran di internal Bea dan Cukai, termasuk memetakan para pelaku yang terlibat dalam praktik impor ilegal,” jelas Purbaya.
Kementerian Keuangan juga kini memperketat pemeriksaan acak terhadap jalur hijau kepabeanan dan cukai sebagai upaya mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Sebagai bagian dari reformasi transparansi, Purbaya meluncurkan layanan pengaduan publik “Lapor Pak Purbaya” untuk menampung keluhan masyarakat terkait layanan pajak dan bea cukai. Masyarakat dapat mengirimkan laporan atau aduan melalui WhatsApp ke nomor 082240406600.
Selain pembenahan di internal Bea Cukai, Purbaya juga akan memberlakukan sanksi denda terhadap importir pakaian dan tas bekas ilegal (balpres). Menurutnya, kebijakan lama yang hanya memusnahkan barang dan memenjarakan pelaku justru tidak memberikan manfaat bagi negara.
“Kami tidak boleh terus merugi karena hanya memusnahkan barang sitaan dan menanggung biaya tahanan. Sekarang, kami akan menerapkan denda agar negara juga mendapat pemasukan,” ujarnya.
Purbaya mengungkapkan telah mengantongi daftar pemain utama dalam aktivitas impor ilegal, dan akan memblokir mereka agar tidak lagi bisa mengakses izin impor.
Langkah ini, kata Purbaya, bertujuan menghidupkan kembali UMKM legal serta memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di dalam negeri. (*/ANTARA)





