Menko Pangan Sebut Ada Perubahan Fundamental dalam Perencanaan Karbon dan NDC

oleh -
Penulis: Berthan Alif Nugraha
Editor: Ardiansyah
Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan saat menghadiri dan berbicara dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon & Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Jakarta (20/10/2025). Foto: ANTARA/Muhammad Baqir Idrus Alatas
Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan saat menghadiri dan berbicara dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon & Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Jakarta (20/10/2025). Foto: ANTARA/Muhammad Baqir Idrus Alatas

BorneoFlash.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa pemerintah melakukan perubahan fundamental dalam pendekatan perencanaan karbon dan Nationally Determined Contribution (NDC).

 

Perubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

 

“Sekarang sistem registrinya dipisahkan. Untuk NDC menggunakan SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), sedangkan NEK menggunakan SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang sudah dikembangkan dengan baik di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Zulhas dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK Nasional di Jakarta, Senin.

 

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 ini menjadi landasan utama transformasi kebijakan NEK sekaligus penguatan pasar karbon nasional. Regulasi tersebut menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, yang sebelumnya dinilai terlalu rumit dalam pelaksanaannya.

 

Menurut Zulhas, kehadiran aturan baru ini akan mempermudah penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK di tingkat nasional.

 

“Kita butuh dana besar untuk menjaga taman nasional, membina masyarakat sekitar hutan, serta memenuhi kebutuhan pendidikan dan ekonomi mereka. Karena itu, sistem nilai ekonomi karbon sekarang dibuat lebih sederhana agar lebih mudah diterapkan,” jelasnya.

 

Dalam Perpres 110/2025, Menko Pangan ditunjuk sebagai Ketua Komite Pengarah (Komrah) yang beranggotakan dua menko, 17 menteri, dan kepala lembaga terkait. Komrah bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan instrumen NEK serta memperkuat sinergi lintas sektor.

 

“Komrah yang saya pimpin akan didukung oleh Utusan Khusus Presiden (UKP) Perubahan Iklim dan Energi, UKP Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, serta unsur dari MPR dan DPR,” tutur Zulhas.

Baca Juga :  Dana Jumbo Rp25 Triliun dari Pemerintah Dipastikan BTN Terserap Maksimal

 

Ia menambahkan, hasil rapat tersebut akan segera ditindaklanjuti. OJK akan membantu pengelolaan SRUK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian terkait, sementara Kemenko Pangan akan membentuk tim pelaksana dan sekretariat Komrah.

 

“Langkah ini penting agar Indonesia bisa menyiapkan diri dengan baik menuju COP 30 UNFCCC di Amazonia, Brazil, sekaligus mensosialisasikan kebijakan ini kepada pihak-pihak yang memerlukannya,” pungkas Zulhas. (*/ANTARA)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.