“Kami siap mempercepat pelaksanaan PPP jika situasi di sektor keuangan menuntut penerapan lebih awal, tentu dengan dukungan OJK, asosiasi, dan pelaku industri,” ungkapnya.
LPS nantinya akan berperan sebagai otoritas penjaminan polis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan UU tersebut, fungsi LPS diperluas tidak hanya menjamin simpanan di bank, tetapi juga menjamin polis asuransi serta menangani perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Program Penjaminan Polis memiliki konsep yang mirip dengan penjaminan simpanan di sektor perbankan, dan telah diterapkan di berbagai negara. Ferdinan menyebut bahwa sumber dana PPP akan berasal dari premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi peserta program.
Menurutnya, penerapan PPP akan memberikan manfaat besar bagi pemegang polis, karena terciptanya komunikasi yang lebih transparan antara LPS sebagai lembaga penjamin dan pelaku industri asuransi.
Sementara itu, Ketua AAUI Budi Herawan menilai kerja sama ini sebagai tonggak penting bagi perkembangan industri asuransi nasional.
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat sektor keuangan nasional, tetapi implementasinya perlu dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap memperhatikan kesiapan industri,” ujar Budi. (*/ANTARA)