BorneoFlash.com, JAKARTA – Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan platform media sosial X terancam sanksi lanjutan jika tidak segera membayar denda yang dijatuhkan pemerintah.
“Prosesnya masih berjalan, komunikasi terus dilakukan. Kita lihat minggu depan perkembangannya,” kata Nezar di Jakarta, Jumat.
Kemkomdigi telah mengirim tiga surat teguran karena X lalai menangani konten pornografi. Teguran ketiga disertai denda Rp78,1 juta sebagai akumulasi dari dua teguran sebelumnya.
Jika X tetap tak membayar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tambahan berupa teguran tertulis hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Nezar juga mendesak X membuka kantor perwakilan di Indonesia agar koordinasi moderasi konten lebih efektif.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa kementerian mengirim surat teguran pertama pada 12 September 2025, kedua pada 20 September 2025, dan ketiga pada 8 Oktober 2025.
Meskipun X menghapus konten dua hari setelah teguran kedua, kewajiban membayar denda tetap berlaku. Denda tersebut mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 dan Keputusan Menkominfo No. 522 Tahun 2024 tentang tata kelola sistem kepatuhan moderasi konten (SAMAN). (*)