BorneoFlash.com, KUKAR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.
Dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2025, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menangkap dua orang pelaku, salah satunya merupakan residivis kasus serupa dan narkoba.
Kedua pelaku yakni E (35) dan B (34), ditangkap di wilayah Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), setelah sebelumnya mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Fazio KT 6727 CAK warna merah milik korban Awang Syahril di Jl. Ex PT Cita, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu, korban memarkir kendaraannya di tepi jalan untuk bekerja, dan keesokan paginya mendapati motornya telah raib.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim Garangan Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku utama merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus serupa,” ungkap Kapolsek.
Dalam proses penyelidikan, petugas lebih dulu meringkus pelaku utama E di Dusun Margasari, Desa Jembayan.
Dari keterangan Erpani, petugas kemudian berhasil menangkap B, yang diketahui membeli motor hasil curian tersebut seharga Rp2,5 juta. Motor curian akhirnya ditemukan dalam kondisi utuh di sebuah rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. (*)







