BorneoFlash.com, JAKARTA — Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik sekaligus menjaga kebebasan pers di Indonesia, Dewan Pers secara resmi menyerahkan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada DPR RI, pada Jumat (10/10/2025).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang sama pentingnya dengan karya cipta lainnya, sehingga perlu mendapatkan jaminan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga bagian dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlindungan hukum yang komprehensif menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers menilai, perlindungan hukum atas karya jurnalistik akan membawa sejumlah manfaat, di antaranya:
⦁ Menjamin hak ekonomi dan moral wartawan serta perusahaan pers.
⦁ Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media.
⦁ Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
⦁ Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Usulan resmi tersebut telah diserahkan kepada DPR dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM. Dewan Pers berharap masukan ini menjadi pertimbangan utama dalam penyempurnaan substansi RUU Hak Cipta, khususnya dalam memberikan perlindungan yang adil bagi karya jurnalistik.
Komaruddin menambahkan, perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan terpercaya.
Dewan Pers berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat kemerdekaan pers, keberlanjutan industri media, serta penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.
Pokok Usulan Dewan Pers dalam Revisi UU Hak Cipta
Beberapa poin penting yang diusulkan Dewan Pers antara lain:
- Penambahan istilah “karya jurnalistik” dalam definisi Ciptaan pada Pasal 1.
- Penghapusan pasal-pasal pembatasan yang berpotensi melemahkan hak cipta karya jurnalistik.
- Pencantuman karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi di Pasal 40 ayat (1) huruf (t).
- Penambahan masa perlindungan hak ekonomi atas karya jurnalistik hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Penerapan prinsip fair use yang mempertimbangkan tujuan penggunaan, sifat karya, jumlah yang diambil, dan dampak terhadap nilai ekonomi karya.
Dengan usulan ini, Dewan Pers berharap wartawan dan perusahaan pers mendapatkan perlindungan hukum yang adil, serta industri media nasional semakin berdaya saing di tengah perkembangan teknologi digital. (*/Sumber: Dewan Pers)