BorneoFlash.com, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali menunjukkan kinerja tanggap dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan kehilangan diterima dari warga.
Kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di kawasan Jalan H.M.
Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Rabu (8/10/2025) dini hari.
Melalui penyelidikan cepat di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku berinisial MP (33) dan MRA (32). Keduanya diamankan di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir, sekitar pukul 22.30 WITA pada malam yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam coklat dengan nomor polisi KT 6470 BAN yang merupakan hasil curian, serta satu unit Honda Scoopy merah yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban yang diparkir tanpa dikunci stang.