Setelah berhasil membawa kabur kendaraan itu, pelaku kemudian menggadaikannya seharga Rp200.000 dan membagi hasilnya untuk kebutuhan pribadi.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi kerja cepat anggotanya di lapangan.
Ia menegaskan, kecepatan dalam menangani laporan masyarakat menjadi bentuk komitmen pihaknya menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
“Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. Ini membuktikan kesigapan jajaran kami dalam menindak kejahatan jalanan serta menjaga rasa aman masyarakat,” jelas AKP Kadiyo.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)