Polsek Samarinda Kota Bergerak Cepat, Dua Pencuri Motor Dibekuk Kurang dari Sehari

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Tersangka dan Barang bukti yang diamankan Polsek Samarinda Kota. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda
Tersangka dan Barang bukti yang diamankan Polsek Samarinda Kota. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan itu, pelaku kemudian menggadaikannya seharga Rp200.000 dan membagi hasilnya untuk kebutuhan pribadi.

 

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi kerja cepat anggotanya di lapangan. 

 

Ia menegaskan, kecepatan dalam menangani laporan masyarakat menjadi bentuk komitmen pihaknya menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.

 

“Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. Ini membuktikan kesigapan jajaran kami dalam menindak kejahatan jalanan serta menjaga rasa aman masyarakat,” jelas AKP Kadiyo.

 

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

 

Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.