BorneoFlash.com, MALINAU – Tim gabungan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan dan Sat Resnarkoba Polres Malinau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 506,84 gram di wilayah Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malinau, pada Jumat (10/10/2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Wilayah Barat Yonarmed 4/Parahyangan Letkol Arm Januar Idrus, S.H., M.I.P., didampingi Pasiops Satgas Kapten Arm Holanda Simanjuntak dan Kasat Narkoba Polres Malinau Iptu Filiari Notari, S.Tr.K..
Tersangka yang diamankan berinisial DK (43), warga Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus besar dan 1 bungkus kecil sabu-sabu dengan total berat 506,84 gram yang dikemas dalam kotak kue merk “Swiss Roll” serta sejumlah barang lainnya, termasuk satu unit mobil Avanza hitam dan satu unit ponsel.
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan sweeping darat gabungan antara Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan dan Sat Resnarkoba Polres Malinau di Pos Sesua, Kecamatan Malinau Barat, pada Senin (06/10/2025).
Saat pemeriksaan, tim menghentikan kendaraan Avanza hitam yang dikemudikan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan paket mencurigakan yang setelah diuji menggunakan drug test kit positif mengandung amphetamine.
Kasat Narkoba Polres Malinau, Iptu Filiari Notari, S.Tr.K., menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat sebagai pelaku utama yang hendak membawa sabu ke wilayah Muara Wahau, Kalimantan Timur.