Pemkot dan DPRD Samarinda Setujui Kelonggaran Parkir Sementara di Jalan Abul Hasan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Samarinda dan masyarakat menyepakati kebijakan relaksasi parkir di Jalan Abul Hasan. 

 

Langkah ini menjadi bagian dari masa penyesuaian terhadap penerapan sistem satu arah (one way system) atau SSA di kawasan tersebut.

 

Kesepakatan ini merupakan hasil dialog antara Dinas Perhubungan Samarinda, Komisi III DPRD, serta perwakilan warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi. 

 

Pemberian kelonggaran parkir di dua sisi jalan tersebut dianggap sebagai solusi sementara yang tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan tertib lalu lintas.

 

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai keputusan bersama ini mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya menata lalu lintas di Kota Tepian.

 

“Kami mengapresiasi semangat kolaborasi seluruh pihak yang turut mencari jalan tengah agar kebijakan SSA dapat diterapkan dengan lancar. Kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan keteraturan di jalan raya,” ujarnya, pada Sabtu (11/10/2025).

 

Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi parkir ini hanya bersifat sementara selama masa adaptasi masyarakat terhadap sistem satu arah. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.