Lebih jauh, Rudy menambahkan bahwa penghapusan piutang tersebut telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Keputusan penghapusan itu disetujui dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD. Secara hukum, proses tersebut sudah dianggap tuntas,” ujarnya menegaskan.
Adapun gugatan perkara ini diajukan oleh tiga warga bernama Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi.
Mereka mendasarkan gugatan pada Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang ditetapkan oleh Gubernur Awang Faroek Ishak pada 23 Desember 2015.
Dalam keputusan tersebut disebutkan adanya penghapusan bersyarat piutang sebesar Rp280 miliar dari neraca Pemerintah Provinsi Kaltim.
Namun pada diktum kedua juga dijelaskan bahwa penghapusan itu tidak menghilangkan hak tagih pemerintah daerah terhadap piutang dimaksud.
Poin itulah yang kemudian menjadi dasar para penggugat untuk menilai bahwa utang tersebut masih sah dan dapat ditagih kembali.
Pada sidang terakhir dengan agenda mediasi, Kamis (2/10/2025), majelis hakim meminta seluruh tergugat hadir secara langsung pada persidangan berikutnya.
Menanggapi arahan tersebut, Rudy menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menghormati proses peradilan.
“Tidak ada persoalan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan hadir jika diminta oleh pengadilan,” pungkasnya.