BorneoFlash.com, SAMARINDA – Perkara hukum mengenai penghapusan piutang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan dua perusahaan tambang besar kembali menjadi sorotan.
Nilai piutang yang mencapai Rp280 miliar itu kini tengah diuji di Pengadilan Negeri Samarinda.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Ia memastikan pihaknya akan hadir apabila telah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
Perkara tersebut bermula dari gugatan atas keputusan penghapusan piutang yang melibatkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk.
Berdasarkan berkas perkara bernomor 189/Pdt.G/2025/PN Smr, Gubernur Kaltim tercatat sebagai Tergugat I, PT KPC sebagai Tergugat II, dan PT Bumi Resources Tbk sebagai Tergugat III.
“Apabila ada panggilan resmi, tentu kami akan memenuhi. Namun, perlu diketahui bahwa perkara ini merupakan persoalan lama yang sudah melalui berbagai tahapan hukum maupun politik sejak beberapa dekade lalu. Berdasarkan informasi yang kami terima, sebenarnya masalah ini telah dinyatakan selesai,” tutur Rudy, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa sengketa tersebut berakar dari dua hal penting.
Pertama, persoalan piutang ini telah dibawa ke arbitrase, dan dalam putusannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinyatakan kalah.
Kedua, keputusan itu membuat PT Kaltim Prima Coal tidak lagi memiliki kewajiban membayar piutang kepada pemerintah daerah.