“Kami menerima laporan ada kebun sayur milik warga yang mati akibat tercemar aliran dari TPS ilegal itu,” ungkap Dzulkifli, pada Kamis (2/10/2025).
Pihak kelurahan, lanjutnya, sudah menyampaikan surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
Namun hingga kini penanganan di lapangan dinilai belum maksimal karena petugas yang diturunkan bukan dari bidang teknis yang sesuai.
“Kami berharap dalam satu minggu ke depan sudah ada langkah nyata agar masalah ini bisa teratasi,” tegasnya.
Dzulkifli mengakui dirinya belum turun langsung meninjau lokasi. Ia merencanakan kunjungan bersama DLH dan pihak kecamatan agar penanganan lebih terkoordinasi.
Ia pun mengingatkan, peraturan pengelolaan sampah sudah jelas, bahkan ada ancaman denda hingga Rp50 juta bagi yang melanggar.
“Kami minta semua pihak menaati aturan dan tidak menjadikan lahan pribadi sebagai tempat pembuangan. Harapannya, kondisi kembali normal sehingga warga bisa beraktivitas tanpa terganggu,” pungkasnya.