BorneoFlash.com, JAKARTA – Wamendes PDT Ahmad Riza Patria menyatakan 81.697 dari 81.853 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hasil Musdesus telah berbadan hukum. Data Kementerian Desa PDT per 28 September 2025 mencatat percepatan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan tiga prinsip utama: terbaik, terbanyak, dan tercepat.
Ariza menegaskan Koperasi Merah Putih akan menjadi motor pembangunan ekonomi desa. Program ini diharapkan membuka lapangan kerja baru, meningkatkan produktivitas, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.
Untuk memastikan efektivitasnya, pemerintah menyiapkan delapan langkah strategis, antara lain penyediaan lahan tanpa membeli atau menyewa, penyusunan model bisnis, fasilitasi akses pembiayaan, dan pelatihan sumber daya manusia.
Pemerintah juga mendorong digitalisasi koperasi melalui aplikasi microsite dan sistem basis data terintegrasi guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta memperluas akses pembiayaan dan pemasaran produk desa. (*)