BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dugaan korupsi program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp100 miliar menyeret banyak pihak.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim menegaskan tidak pernah memiliki andil dalam proses lahirnya program tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo, menepis keras isu yang menyebut adanya keterlibatan dewan.
Ia menekankan, sejak awal pembahasan DBON tidak pernah masuk ke meja legislatif, baik di komisi terkait maupun Badan Anggaran.
“Tidak ada pembahasan DBON di DPRD. Saya sendiri mengetahui isu ini justru dari luar dewan,” ucap Sigit, pada Jumat (26/9/2025).
Ia menerangkan, nomenklatur anggaran yang pernah dibahas DPRD hanya berdasarkan usulan perangkat daerah seperti Dispora dan Dinas Pendidikan.
Tidak pernah ada istilah khusus DBON yang dicantumkan.
“Kalau soal anggaran, yang dibahas hanya sesuai nomenklatur resmi. Jadi tudingan DPRD ikut mengarahkan program DBON jelas tidak benar,” tegasnya.
Sigit menambahkan, dasar hukum DBON Kaltim adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur.