Lebih lanjut, Seno mengingatkan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi organisasi olahraga lainnya di Kaltim, termasuk KONI maupun KORMI.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel.
“Penggunaan dana harus dijalankan sesuai aturan dan kewenangan. Administrasi wajib tertib, transparan, serta disampaikan secara terbuka agar dapat diawasi oleh inspektorat,” tegasnya.
Terkait kekosongan jabatan Kepala Dispora Kaltim, Seno menyebutkan bahwa untuk sementara tugas akan dijalankan oleh pelaksana harian (Plh).
Penunjukan pejabat definitif, menurutnya, segera diputuskan dalam waktu dekat.
“Untuk sementara jabatan Kepala Dispora akan dijalankan Plh. Memang belum ditetapkan siapa, tetapi segera akan diputuskan,” pungkasnya.