BorneoFlash.com, JAKARTA – Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di lembaga atau BUMN.
Di sela pencanangan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Jakarta, Rabu, Fahri menegaskan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan kesiapannya melepas jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (BTN).
“Saya ikut saja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah. Apapun keputusannya saya tunduk. Saya dulu pimpin Komisi Hukum, jadi saya tahu aturan,” ujarnya.
MK sebelumnya melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara, komisaris atau direksi BUMN, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Larangan itu tercantum dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025.
RUPST pada 26 Maret 2025 mengangkat Fahri sebagai Komisaris BTN. (*)