BorneoFlash.com, JAKARTA – Polri memastikan sidang etik terhadap lima personel Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, berlangsung transparan.
Kelima personel itu yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sidang etik melibatkan Itwasum, Propam, dan Kompolnas. Ia menegaskan proses masih melengkapi berkas sehingga jadwal sidang belum ditetapkan.
Sebelumnya, Propam Polri telah menyidang dua personel Brimob yang duduk di kursi depan rantis, Bripka Rohmad dan Kompol Kosmas K. Gae. Pada 3 September 2025, majelis memecat Kosmas karena tidak profesional menangani unjuk rasa 28 Agustus 2025 hingga menimbulkan korban jiwa. Ia juga menerima sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela dan patsus enam hari.
Sehari kemudian, majelis menjatuhkan demosi tujuh tahun kepada Rohmad. Ia wajib menjalani patsus 20 hari, menerima sanksi pernyataan tercela, serta meminta maaf secara lisan di hadapan majelis dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Majelis menyatakan Rohmad tidak profesional sebagai pengemudi rantis hingga menyebabkan korban jiwa dalam unjuk rasa tersebut. (*)






