Berita Nasional

BNN Respons Peluang Pelarangan Vape di Indonesia

lihat foto
Kepala BNN RI Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluang pelarangan rokok elektrik atau vape usai membuka acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery
Kepala BNN RI Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluang pelarangan rokok elektrik atau vape usai membuka acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, Rabu (17/9/2025). FOTO : ANTARA/Rolandus Nampu.

BorneoFlash.com

, BALI - Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menanggapi wacana pelarangan rokok elektrik atau vape seperti di Singapura.

Dalam ISSUP Regional Conference 2025 di Bali, Rabu, Suyudi menegaskan BNN masih melakukan penelitian dan uji laboratorium sebelum mengambil keputusan. Ia menekankan pelarangan harus dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

BNN saat ini mengkaji dampak vape secara komprehensif. Hasil penelitian akan menjadi dasar diskusi lintas lembaga untuk menentukan kebijakan.

Sebagai perbandingan, Singapura sudah melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape sejak 18 Agustus 2025. Pengadilan dapat menjatuhkan denda hingga Sin$2.000 (Rp25,1 juta) kepada pelanggar, dan aparat mewajibkan pengguna vape dengan zat etomidate menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya, BNN menggagalkan penyelundupan narkoba dalam bentuk vape pods, termasuk 80 ml ganja sintetis dari Malaysia ke Banten, serta 3 kg ketamin bubuk dari Prancis ke Bogor yang diduga untuk cairan vape. Petugas juga menyita 1.860 cartridge rokok elektrik. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar