BorneoFlash.com, BALI – Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menanggapi wacana pelarangan rokok elektrik atau vape seperti di Singapura.
Dalam ISSUP Regional Conference 2025 di Bali, Rabu, Suyudi menegaskan BNN masih melakukan penelitian dan uji laboratorium sebelum mengambil keputusan. Ia menekankan pelarangan harus dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
BNN saat ini mengkaji dampak vape secara komprehensif. Hasil penelitian akan menjadi dasar diskusi lintas lembaga untuk menentukan kebijakan.
Sebagai perbandingan, Singapura sudah melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape sejak 18 Agustus 2025. Pengadilan dapat menjatuhkan denda hingga Sin$2.000 (Rp25,1 juta) kepada pelanggar, dan aparat mewajibkan pengguna vape dengan zat etomidate menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, BNN menggagalkan penyelundupan narkoba dalam bentuk vape pods, termasuk 80 ml ganja sintetis dari Malaysia ke Banten, serta 3 kg ketamin bubuk dari Prancis ke Bogor yang diduga untuk cairan vape. Petugas juga menyita 1.860 cartridge rokok elektrik. (*)





