BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama 2023–2024.
“Kami segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
KPK memulai penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan umum, sehingga awalnya belum menetapkan tersangka.
KPK memeriksa sejumlah pihak di Kemenag, BPKH, dan asosiasi biro perjalanan haji untuk menelusuri pembagian kuota tambahan.
Menurut undang-undang, kuota seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus, tapi KPK menemukan fakta pembagiannya 50:50.
Pada 10 September 2025, KPK menyatakan telah mengantongi calon tersangka. Penyidikan dimulai 9 Agustus 2025 setelah KPK memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara.
Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan haji 2024.
Pemerintah Saudi memberi tambahan 20.000 kuota haji, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus, melanggar Pasal 64 UU No. 8/2019 yang menetapkan 92 persen reguler dan 8 persen khusus. (*)