Pelarian SE Berakhir di Mahakam Ulu, Total Tersangka Bom Molotov Jadi Tujuh Orang

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memberikan keterangan pers. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memberikan keterangan pers. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Dari hasil pemeriksaan, perannya disebut serupa dengan dua tersangka utama lainnya, yaitu sebagai penggerak sekaligus penyandang dana.

 

Pihak kepolisian mengungkap, SE diduga ikut merancang pembuatan bom molotov bersama MS dan dua pelaku lain yang masih buron. 

 

Ia juga membiayai pembelian bahan baku seperti pertalite, botol kaca, serta kain perca, bahkan turun langsung membeli sebagian material dengan menggunakan kendaraan milik kekasihnya. 

 

Semua bahan itu kemudian diserahkan ke sekretariat mahasiswa FKIP Unmul untuk dirakit menjadi bom molotov.

 

“Motif yang terungkap sama, yakni rangkaian bom molotov tersebut dipersiapkan untuk aksi demonstrasi di DPRD Kaltim pada 1 September lalu,” ujar Hendri.

 

Sebelum ditangkap, SE sempat berada di Balikpapan untuk menemui pacarnya, lalu melarikan diri ke Mahakam Ulu dan bersembunyi selama sepekan di Long Bagun.

 

Upayanya berakhir ketika aparat mengamankannya saat akan menyeberang sungai.

 

Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi tujuh orang. 

 

Empat mahasiswa FKIP Unmul yang bertugas merakit bom kini telah mendapat penangguhan penahanan, sementara tiga tersangka lain MS, Lae, dan SE disebut sebagai perencana dan pendana.

Buronan bernama SE alias E (39) berhasil ditangkap setelah hampir dua minggu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Terkait kasus bom molotov yang sempat mengguncang publik Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Buronan bernama SE alias E (39) berhasil ditangkap setelah hampir dua minggu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Terkait kasus bom molotov yang sempat mengguncang publik Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Meski demikian, aparat masih memburu dua pelaku lain yang belum tertangkap.

 

“Proses penyelidikan ini masih berjalan. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan,” tegas Hendri.

 

Para tersangka dikenai Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan 187 bis KUHP yang mengatur ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.