BorneoFlash.com, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Ia menyatakan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Mendikbudristek itu sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara Rp1,98 triliun.
Namun, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menilai penetapan tersebut janggal.
Hotman menegaskan kliennya tidak menerima uang atau melakukan mark-up. Ia bahkan meminta agar pembuktian kasus digelar terbuka di Istana agar publik mengetahui fakta sebenarnya. (*)