BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menjadwalkan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 pada bulan November mendatang.
Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, menegaskan bahwa penetapan Propemperda akan dilakukan sebelum rapat paripurna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 digelar.
“Propemperda akan ditetapkan pada November, sebelum paripurna APBD 2026,” ujarnya, pada Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD, akan melalui proses seleksi ketat sebelum masuk dalam daftar Propemperda.
“Jumlah dan detailnya belum bisa dipastikan karena harus menyesuaikan kebutuhan daerah,” tambahnya.
Propemperda merupakan instrumen perencanaan penting dalam penyusunan dan pembahasan produk hukum daerah yang harus memenuhi aspek legalitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
11 Raperda Masuk Propemperda 2025
Sementara itu, untuk tahun 2025, DPRD Paser telah menetapkan 11 Raperda dalam Propemperda, terdiri atas tujuh usulan Pemerintah Kabupaten Paser dan empat inisiatif DPRD.
Usulan Pemkab Paser:
- Perubahan APBD Tahun 2025
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024
- RPJMD Tahun 2025–2029
- Pemilihan Kepala Desa
- Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal
Inisiatif DPRD Paser:
- Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan
- Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi
- Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Jaringan Utilitas
- Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DPRD Paser menegaskan seluruh Raperda yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*/Adv)





