Polresta Samarinda Amankan Dua Dalang Perakitan Bom Molotov di Unmul

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua aktor intelektual bom molotov di Unmul. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua aktor intelektual bom molotov di Unmul. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Selanjutnya, N menghubungi seseorang berinisial Z yang kemudian menyanggupi untuk memberikan dana.

 

Pada 31 Agustus, N bersama Z membeli berbagai bahan, seperti jerigen, bahan bakar jenis pertamax sebanyak 20 liter, serta botol kaca yang digunakan sebagai wadah bom molotov.

 

Bahan-bahan tersebut awalnya disimpan di warung kopi tempat mereka bertemu sebelumnya. 

 

Namun, proses perakitan tidak segera dilakukan hingga akhirnya N menyerahkan material tersebut kepada seorang mahasiswa berinisial R. 

 

Dari tangan R inilah bom molotov kemudian dirakit, sebelum akhirnya berhasil digagalkan polisi.

 

“Material itu kemudian berpindah ke R yang melakukan perakitan, sampai akhirnya rencana ini terungkap dan berhasil kami hentikan,” tegas Hendri.

 

Identitas para pelaku juga diungkap lebih jauh. 

 

N diketahui merupakan mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unmul yang saat ini tidak bekerja. 

 

Sementara AJM berasal dari Sumatera dan berdomisili di Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua aktor intelektual bom molotov di Unmul. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua aktor intelektual bom molotov di Unmul. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

“Saudara N adalah mantan mahasiswa Fisipol Unmul yang kini berstatus pengangguran, sedangkan AJM merupakan warga asal Sumatera,” tambah Hendri.

 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 serta Pasal 1 ayat 81 terkait Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. 

 

Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun, ditambah 8 tahun penjara karena penyalahgunaan bahan peledak. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.