BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat untuk memperbaiki distribusi Minyakita.
“Kami akan mengubah Permendag agar distribusi bisa sebagian melalui BUMN pangan, Bulog, dan pihak terkait. Saat ini, pembahasan sedang berjalan,” ujar Budi usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Budi merevisi aturan karena harga Minyakita masih di atas HET Rp 15.700 per liter. Data SP2KP per 4 September 2025 mencatat harga rata-rata nasional Minyakita mencapai Rp 16.700 per liter.
Permendag mengatur produsen menyalurkan MGR ke D1 dan/atau BUMN pangan, yang selanjutnya menyalurkan ke pengecer serta melaporkan penyaluran melalui SIMIRAH.
Kemendag memanggil distributor Minyakita, termasuk ID Food dan Bulog, agar meningkatkan penyaluran ke pasaran untuk menekan harga.
“Kami mempertemukan ID Food, Bulog, dan 46 produsen agar pasokan diperbanyak, terutama ke wilayah dengan distribusi terbatas seperti Kalimantan Barat dan Indonesia Timur,” jelas Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (*)





