Ia menambahkan, penurunan tarif ini dilakukan secara bertahap sejak awal 2025.
Awalnya tarif ditetapkan 1,1 persen, kemudian berangsur menjadi 1 persen, turun lagi menjadi 0,9 persen, dan akhirnya ditetapkan 0,8 persen.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat saat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Meski prediksi penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun ini tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya, langkah penurunan tarif justru berdampak positif.
Warga merasa lebih ringan dalam membayar pajak, bahkan beberapa mengaku terkejut dengan pengurangan biaya yang signifikan dibanding sebelumnya.
“Jika dicek di dealer, biaya balik nama kendaraan baru kini benar-benar lebih rendah. Dulu mencapai 15 persen, sekarang hanya 8 persen,” pungkas Ismiati. (*)


 
													


