Pajak Kendaraan di Kaltim Turun, Jadi yang Terendah Nasional

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Ia menambahkan, penurunan tarif ini dilakukan secara bertahap sejak awal 2025.

 

Awalnya tarif ditetapkan 1,1 persen, kemudian berangsur menjadi 1 persen, turun lagi menjadi 0,9 persen, dan akhirnya ditetapkan 0,8 persen. 

 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat saat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

 

Meski prediksi penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun ini tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya, langkah penurunan tarif justru berdampak positif. 

 

Warga merasa lebih ringan dalam membayar pajak, bahkan beberapa mengaku terkejut dengan pengurangan biaya yang signifikan dibanding sebelumnya.

 

“Jika dicek di dealer, biaya balik nama kendaraan baru kini benar-benar lebih rendah. Dulu mencapai 15 persen, sekarang hanya 8 persen,” pungkas Ismiati. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.