BorneoFlash.com, TANA PASER – Aliansi Mahasiswa Paser menggelar aksi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, pada Rabu (3/9/2025). Mereka menyuarakan berbagai aspirasi, baik terkait isu nasional maupun persoalan lokal yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti.
Untuk isu nasional, mahasiswa menuntut pembatasan masa jabatan DPR maksimal dua periode, revisi RUU KUHP pasal 217–240, serta percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sementara pada isu lokal, mereka mendesak keterlibatan pemuda dalam penyusunan Raperda Kepemudaan, perbaikan fasilitas umum, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terutama di sektor pendidikan, serta akses air bersih yang lebih merata.
Setelah berorasi, para mahasiswa diterima langsung oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, untuk melakukan audiensi dan berdiskusi terkait tuntutan yang disampaikan.
Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Paser, Yarahman, menyoroti masalah alokasi dana pendidikan. Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah anggaran lebih difokuskan pada pembangunan sarana prasarana atau peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Realitanya, rata-rata lama sekolah di Paser hanya sampai kelas dua SMP. Ini harus jadi perhatian serius,” tegas Yarahman.
Ia juga menilai paradigma pendidikan di masyarakat masih lemah, karena hanya dipandang sebagai sarana memperoleh ijazah untuk bekerja, bukan sebagai proses peningkatan kualitas diri dan etos kerja.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, mengapresiasi cara mahasiswa menyampaikan aspirasi secara damai dan kritis.
“Ini menjadi kebanggaan bagi kami. Kalian adalah generasi penerus, bahkan kelak bisa saja menggantikan kami di legislatif,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, program pembangunan daerah tahun ini masih berfokus pada peningkatan infrastruktur, khususnya kebutuhan dasar dan pelayanan publik.
“Dengan terbangunnya infrastruktur, akses pendidikan dan kesehatan juga akan ikut meningkat,” tandasnya.
Aspirasi mahasiswa tersebut, lanjut Hendra, akan dicatat dan disampaikan kepada pemerintah daerah maupun pusat untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan. (*)