BorneoFlash.com, TANA PASER – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, memastikan akan menindaklanjuti enam poin tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Paser saat aksi dan audiensi, pada Rabu (3/9/2025).
Enam tuntutan tersebut mencakup isu nasional, di antaranya revisi RUU KUHP pasal 217–240 serta percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Untuk isu lokal, mahasiswa menyoroti perbaikan dan penambahan fasilitas umum, hingga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya di bidang pendidikan.
Hendra menegaskan, DPRD Paser berkomitmen mengawal seluruh aspirasi mahasiswa. “Ada beberapa tuntutan terkait kebutuhan dasar dan pelayanan publik, dan semuanya sudah kami jawab dalam audiensi,” ujarnya usai kegiatan.
Meski begitu, Hendra mengakui beberapa tuntutan di ranah nasional berada di luar kewenangan DPRD daerah. Namun, pihaknya akan tetap menyampaikan aspirasi tersebut ke provinsi maupun pusat. “Ini akan menjadi catatan kami dan akan kami teruskan agar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Terkait permintaan mahasiswa untuk dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Hendra menyatakan DPRD Paser siap membuka ruang. Menurutnya, hal itu menunjukkan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap perkembangan daerah.
“Kami tidak ada masalah. DPRD Paser sangat terbuka, dan kami persilakan mahasiswa mengikuti RDP agar mengetahui perkembangan isu-isu di Bumi Daya Taka,” pungkasnya. (*/Adv)






