BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), batas wilayah Balikpapan disesuaikan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Direktur Pemerintahan dan Perizinan IKN baru-baru ini melakukan survei serta penegasan ulang batas wilayah, yang sebelumnya berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU), kini disesuaikan dengan keberadaan IKN.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkipli, menjelaskan bahwa ada dua segmen batas yang ditinjau. Pertama, di kawasan Kilometer 24, dilakukan penyesuaian karena penegasannya di lapangan selama ini belum jelas. “Kita sesuaikan dengan menggunakan jalan Paiko (jalan bebatuan) sebagai batas wilayah,” terangnya saat ditemui media pada Selasa (2/9/2025).
Penegasan ulang ini dituangkan dalam berita acara baru, meski sebelumnya sudah ada dasar hukum sesuai Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 mengenai batas Balikpapan–Kukar. Dengan hadirnya IKN, penetapan batas tersebut diulang untuk menyesuaikan kondisi terbaru.
Selain itu, Zulkipli menyebutkan ada penyesuaian terkait pengelolaan sungai yang menjadi garis batas. “Seluruh sungai yang menjadi batas kini dikelola oleh IKN. Namun, pemanfaatannya akan dilakukan bersama-sama dengan Balikpapan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pemkot juga akan meninjau ulang perizinan di wilayah perbatasan Kementis (antara Balikpapan dan PPU). Hal ini dilakukan karena ditemukan sejumlah aktivitas masyarakat di kawasan tersebut yang dokumennya tidak tercatat dalam izin Pemkot Balikpapan. “Kalau ternyata masuk wilayah IKN, maka akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Secara prinsip, batas wilayah Balikpapan tetap berpedoman pada aturan sebelumnya. Batas dengan PPU sesuai Permendagri Nomor 48 Tahun 2012, sementara batas dengan Kukar masih merujuk pada Permendagri Nomor 30 Tahun 2017.
“Jadi intinya, batas Balikpapan dengan IKN tetap mengacu pada batas Balikpapan dengan Kukar dan PPU, hanya dilakukan penyesuaian di lapangan,” pungkas Zulkipli.