BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkenalkan program baru bertajuk GratisPol (Gratis Biaya Administrasi Perumahan) yang terintegrasi dalam aplikasi SAKTI (Satu Akses Kalimantan Timur).
Inisiatif ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya kelompok Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar lebih mudah memiliki rumah tanpa harus terbebani biaya administrasi yang cukup besar.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menerangkan bahwa biaya administrasi pembelian rumah biasanya meliputi jasa notaris, provisi, akta jual beli, hingga biaya tambahan lain yang totalnya dapat mendekati Rp10 juta per transaksi.
“Selama ini setiap masyarakat yang ingin membeli rumah, baik dari kalangan MBR maupun bukan, selalu menghadapi kewajiban biaya administrasi yang cukup tinggi. Pemerintah Provinsi Kaltim hadir untuk meringankan beban tersebut dengan menanggung seluruh biaya administrasi,”ungkapnya dalam konferensi pers di ruang WIEK Diskominfo Kaltim, pada Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim siap menanggung biaya administrasi hingga Rp10 juta untuk setiap unit rumah. Berdasarkan data penjualan rumah subsidi tahun 2024, tercatat sekitar 2.000 unit terjual di Kaltim.
Untuk tahap awal tahun ini, pemerintah menyiapkan alokasi Rp10 miliar dari Anggaran Perubahan 2025 yang diperuntukkan bagi 1.000 unit rumah.